KEPALA PUSKESMAS
BUSUNGBIU I
NOMOR
: 020/SK/Pusk.BsbI/2016
TENTANG
TIM AKREDITASI PUSKESMAS BUSUNGBIU I
KABUPATEN BULELENG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PUSKESMAS BUSUNGBIU I
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan di Puskesmas Busungbiu I Kabupaten Buleleng sesuai dengan standar pelayanan
yang telah ditetapkan, maka dipandang perlu membentuk Tim Akreditasi
Puskesmas Busungbiu I Kabupaten Buleleng ;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam butir (a) di atas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan
Kepala Pusmesmas Busungbiu I tentang pembentukan Tim Akreditasi Puskesmas
busungbiu I Kabupaten Buleleng.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedoklteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabuhn
2015 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44312) ;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabuhn 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
3.
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 Tentang
Keperawatan :
4.
Peraturan Perundang-Undangan RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran ;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis ;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran ;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/ Kota ;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 971 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan
;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Keperawatan ;
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
149 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Kebidanan ;
11.
PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Dokter di Pasyankes ;
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas ;
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ;
14.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota;
15.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 585 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di
Puskesmas ;
16.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 2008 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
17.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 84 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Bidang Kesehatan ;
18.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
|
M E M U T U S K A N
|
Menetapkan
|
:
|
TIM
AKREDITASI PUSKESMAS BUSUNGBIU I KABUPATEN BULELENG
|
KESATU
|
:
|
Keputusan
Kepala Puskesmas Busungbiu I tentang Penetapan Tim Akreditasi Puskesmas
Busungbiu I Kabupaten Buleleng
|
KEDUA
|
:
|
Menetapkan
Uraian Tugas masing-masing Tim Akreditasi Puskesmas Busungbiu I dan
bertanggung jawab terhadap penerapan dokumen Akreditasi yang disusun baik
terhadap Petugas maupun Pasien Puskesmas Busungbiu I. Tercantum dalam lampiran
Keputusan ini.
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini mulai berl;aku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|
|
DITETAPKAN
DI : BUSUNGBIU
PADA TANGGAL 5
OKTOBER 2016
KEPALA
PUSKESMAS BUSUNGBIU I
dr NI KETUT INDRAWATI
NIP. 19710322
200212 2 004
|
Tembusan,
Kepada YTH :
1.
Ka. Dinas Kesehatan Kab Buleleng di Singaraja
2.
Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
.
3.
Pertinggal
|
Lampiran
No.
SK
Tanggal
Tentang
|
:
:
:
:
|
SK
Tim Persiapan Akreditasi Puskesmas Busungbiu I
020/SK/Pusk.BsbI/2016
5
Oktober 2016
Tim
Akreditasi Puskesmas Busungbiu I Kabupaten Buleleng
|
BAB
I
SUSUNAN
TIM AKREDITASI PUSKESMAS BUSUNGBIU I
|
1.
Penanggung Jawab
2.
Ketua Tim Akreditasi
3.
Sekretaris
|
:
:
:
|
dr
Ni Ketut Indrawati
Ns.
Nengah Wirawan, SKep.
Kt
Wartagama, AMd (Ka Tata Usaha)
|
4.
Koordinator
Admin Manajemen
|
|
Nengah
Wirawan, SKep, Ns.
|
a.
Bab I
Anggota
|
:
:
|
Ketut
Wartagama, AMd
1. Putu Agus Ary
Adnyana, AMd Kep
2. Kadek Happy Artha Yulinda, A.MdKeb
3. Putu Wahyu
Juniantari, AMd Keb
4.
|
b.
Bab II
Anggota
|
:
:
|
Ketut
Suparta
1. Komang
Trikayani, AMd Keb
2. Kadek Endra Sustrawan
3. Ketut Ringin,
AMd Keb
|
c.
Bab III
Anggota
|
:
:
|
Ni
Wayan Sarwi, AMdKeb
1. Ketut Putri
2. Luh Mandewi
3. Wayan Atik Susilawati,
AMd Keb
|
4.
Koordinator
Program UKM
|
:
|
Kadek Suspenseli, SKM
|
a.
Bab IV
Anggota
|
:
:
|
Ni Luh Widarmi, AMd Keb
1. I Made Satria,
AMd Kep
2. Putu
Kristiani, AMd Keb
3. Ni Wayan
Artini, AMd Keb
|
b.
Bab V
Anggota
|
:
:
|
Kadek
Ayu Indrayani, SKM
1. Luh Budiasih,
AMd Keb
2. Ni Kadek Puspa
Ruhni, AMd Keb
3. Sayu Putu
Suastini, AMd Keb
4. Putu Nevi Erliawati, AmdKeb
|
c.
Bab VI
Anggota
|
:
:
|
Putu
Purnaminasih, AMd Keb
1. Ketut
Sriastuti, AMd Keb
2. Kadek Puspita
Dewi, AMd keb
3. Made Pertama
|
3. Koordinator ProgramUKP
|
:
|
drg I G A Gd Suryakantha
|
a.
Bab VII
Anggota
|
:
:
|
Komang
Nova Dwi Saputra, AMd Kep
1. Made Kuatnya
2. Wayan Alit Wahyu Riastini, AMd Kep
3. Kadek Febrilia Dwi Purnami, AMd.Keb
4. Ketut Adi
Atmika
|
b.
Bab VIII
Anggota
|
:
:
|
Nyoman
Arsana
1. Putu Hermawati
2. Desak Gede
Sriwulan
3. Ni Luh Wiliani,
AMd Keb
4.
|
c.
Bab IX
Anggota
|
:
:
|
dr
Gede Hartawan
1. Nyoman Wijani,
AMd Keb
2. Putu Suparda
3. Made Rusnaya
4. Kadek Rika
Sawitri, AMd Keb
|
BAB
II
URAIAN
TUGAS
TIM
AKREDITASI PUSKESMAS BUSUNGBIU I
|
|
A.
Penanggung Jawab / Kepala Puskesmas
Bertugas
:
- Menetapkan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
- Mengesahkan kebijakan yang berkaitan dengan
Manajemen Mutu Puskesmas dan saran mutu kerja
- Mengesahkan Pedoman Mutu Pelayanan dan Upaya
Pelayanan
- Mengesahkan Standar Prosedur Operasional
- Mengesahkan Kerangka Acuan Kegiatan
-
Menyediakan suymber daya manusia (SDM) dan sarana
prasarana yang dibutuhkan dlam penerapan Sistem Manajemen Mutu
- Mengesahkan Komitmen Mutu Pelayanan Puskesmas
- Memastikan adanya pengembangan dan perbaikan
berkesinambungan di dalam Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
|
|
B.
Ketua Tim Akreditasi
Bertugas
:
- Menerapkan dan memelihara Sistem manajemen Mutu
Puskesmas
- Memastikan bahwa persyaratan umum, kebijakan mutu
dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas dimengerti dan dilaksanakan
oleh seluruh Staf Puskesmas
- Menerapkan dan memelihara SPO Pengendalian Dokumen
dan SPO Pengendalian Catatan
-
Memastikan efektifitas pengendalian Sistem
Manajemen Mutu Puskesmas sesuai persyaratan Akreditasi puskesmas
- Mensosialisaikan kebijakan mutu dan sasaran mutu
kinerja kepada staf terkait
|
|
C.
Sekretaris
Bertugas
:
- Mengendalikan catatan mutu untuk penyimpanan,
perlindungan, pengambilan masa simpan dan pemusnahan catatan
- Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu
Puskesmas
- Menyusun dkumen regulasi Internal Puskesmas yang
didukung oleh Regulasi Dokumen Eksternal yang berupa peraturan
Perundang-Undangan dan pedoman-pedoman yang diberlakukan oleh Kementrian
Kesehatan, Bupati Buleleng, Dinas Kesehtan Kabupaten Buleleng dan Organisasi
Profesi yang merupakan acuan bagi Puskesmas dalam menyelenggarakan Manajmen
Puskesmas
- Pengendalian dokumen eksternal dan internal.
|
|
D.
Koordinator Admin
Bertugas
:
- Menerapkan kebijakan Kepala Puskesmas, Pedoman
Mutu, Pedoman Manajemen dan Upaya Pelayanan
- Menyusun dan mengendalikan Standar Prosedur
Operasional (SPO) dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang
berada dibawah tanggung jawabny
- Menyusun Rencana Lima Tahunan Puskesms
- Menyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP),
tahunan yang memuat Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaksanaan
Kegiatan (RPK)
- Menyusun Kerangka Acuan Kegiatan Admin
-
Menyusun Pedoman Kerja Kegiatan Admin
-
Menyusun pedoman/ manual mutu
- Bertanggung jawab dalam penerapan dan pemeliharaan
Sistem Manajemen Mutu yang berada dibawah tanggung jawabnya
- Melakukan Evaluasi Kinerja Puskesmas
- Melakukan tindakan perbaikan, dan tindakan
pencegahan serta melakukan perbaikan secara terus menerus dalam rangka
peningkatan kinerja Puskesmas
- Memelihara catatan mutu pelayanan admin
|
|
E.
Koordinator Program UKM
Bertugas
:
1.
Menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO) dan
dokuen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawh tanggung
jawabnya yang berorientasi pada sasaran
2.
Menyusun Pedoman Kerja untuk masing-masing UKM
Puskesmas.
3.
Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Triwulan dan
Bulanan masing-masing UKM Puskesmas yang mengacu pada pedoman dan kebutuhan
masyarakat
4.
Mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran mutu
kinerja kepada kebutuhan masyarakat
5.
Mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran mutu
kinerja kepada unit terkait baik lintas program maupun lintas sector
6.
Bertanggung jawab dalam penerapan dan
akuntabilitas kinerja UKM.
7.
Memastikan untuk mengukur, memantau
dan menganalisis proses yang terkait serta mengadakan perbaikan secara terus
menerus terhadap kinerja UKM
8.
Memelihara catatan mutu UKM dan memperhatikan Hak
dan Kewajiban sasaran UKM
|
|
F.
Koordinator Pelayanan Klinis UKP
Bertugas
:
- Menyusun kebijakan Kepla Puskesmas, Keptusan
Kepala Puskesmas tentang pelayanan klinis dan pedoman pelayanan klinis
puskesmas
- Menyusun dan mengendalikan Standar Prosedur
Operasional (SPO) Klinis dan Dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas
yang berada dibawah tanggung jawabnya.
-
Menyusun Standar Pelayanan Klinis, Kerangka Acuan
Kegiatan, Alur Pelayanan Klinis dan MOU dengan saran kesehatan lain yang
berkaitan dengan Pelayanan Klinis Puskesmas.
- Mensosialisasikan kebijakan mutu pelayanan klinis
kepada staf terkait
- Menyiapkan media dan menyampaikan informasi
tentang pelayanan klinis, sarana pelayanan klinis yang tersedia dan semua hal
yang menyangkut pelayanan klinis Puskesmas mulai ditempat pendaftaran, tempat
pelayaan dan pihak terkait
- Bertanggung jawab dalam penerapan dan pemeliharaan
system manajemen mutu yang berada dibawah tanggung jawabnya
- Memastikan untuk mengukur, memantau dan
menganalisis proses yang terkait dengan masing-masing unit pelayanan dengan
melakukan survey, mengidentifikasi kebutuhan pasien, evaluasi dan
melaksanakan upaya tindak lanjut
- Melakukan tindakan perbaikan, tindakan pencegahan,
meminimalisasi resiko dan melakukan perbaikan secara terus menerus
- Memantau semua formt dan blanko yang dibakukan
oleh masing-masing unit pelayanan klinis
- Memlihara dan mengendalikan catatan mutu pelayanan
klinis.
|
|
|
|
|
|
DITETAPKAN
DI : BUSUNGBIU
PADA TANGGAL 5
OKTOBER 2016
KEPALA
PUSKESMAS BUSUNGBIU I
dr NI KETUT INDRAWATI
NIP.
19710322 200212 2 004
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar