Kamis, 23 Februari 2017

Tim Akreditasi Puskemas Busungbiu I




KEPALA PUSKESMAS BUSUNGBIU I
NOMOR : 020/SK/Pusk.BsbI/2016
TENTANG

TIM AKREDITASI PUSKESMAS BUSUNGBIU I
KABUPATEN BULELENG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA PUSKESMAS BUSUNGBIU I

Menimbang
:
a.       bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas Busungbiu I Kabupaten Buleleng sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, maka dipandang perlu membentuk Tim Akreditasi Puskesmas Busungbiu I Kabupaten Buleleng ;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) di atas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Pusmesmas Busungbiu I tentang pembentukan Tim Akreditasi Puskesmas busungbiu I Kabupaten Buleleng.

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedoklteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabuhn 2015 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 44312) ;
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabuhn 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5063) ;
3.      Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan :
4.      Peraturan Perundang-Undangan RI  Nomor 32 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran ;
5.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis ;
6.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran ;
7.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota ;
8.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan ;
9.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Keperawatan ;
10.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Kebidanan ;
 11.  PeraturanMenteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Dokter di Pasyankes ;
12.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas ;
13.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ;
14.  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
15.  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas ;
16.  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2008 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
17.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan ;
18.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



M E M U T U S K A N


Menetapkan
:
TIM AKREDITASI PUSKESMAS BUSUNGBIU I KABUPATEN BULELENG

KESATU
:
Keputusan Kepala Puskesmas Busungbiu I tentang Penetapan Tim Akreditasi Puskesmas Busungbiu I Kabupaten Buleleng

KEDUA
:
Menetapkan Uraian Tugas masing-masing Tim Akreditasi Puskesmas Busungbiu I dan bertanggung jawab terhadap penerapan dokumen Akreditasi yang disusun baik terhadap Petugas maupun Pasien Puskesmas Busungbiu I. Tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KETIGA
:
Keputusan ini mulai berl;aku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.




DITETAPKAN DI    : BUSUNGBIU
PADA TANGGAL 5 OKTOBER  2016
KEPALA PUSKESMAS BUSUNGBIU I



dr NI KETUT INDRAWATI
NIP. 19710322 200212 2 004

Tembusan, Kepada YTH :
1.      Ka. Dinas Kesehatan Kab Buleleng di Singaraja
2.      Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan .
3.      Pertinggal






Lampiran
No. SK      
Tanggal     
Tentang
:
:
:
:
SK Tim Persiapan Akreditasi Puskesmas Busungbiu I
020/SK/Pusk.BsbI/2016
5 Oktober 2016
Tim Akreditasi Puskesmas Busungbiu I Kabupaten Buleleng

BAB I
SUSUNAN TIM AKREDITASI PUSKESMAS BUSUNGBIU I
1.      Penanggung Jawab
2.      Ketua Tim Akreditasi
3.      Sekretaris
:
:
:

dr Ni Ketut Indrawati
Ns. Nengah Wirawan, SKep.
Kt Wartagama, AMd (Ka Tata Usaha)
4.      Koordinator Admin Manajemen

Nengah Wirawan, SKep, Ns.
a.       Bab I
Anggota
:
:

Ketut Wartagama, AMd
1.      Putu Agus Ary Adnyana, AMd Kep
2.      Kadek Happy Artha Yulinda, A.MdKeb
3.      Putu Wahyu Juniantari, AMd Keb
4.            
b.      Bab II
Anggota
:
:
Ketut Suparta
1.      Komang Trikayani, AMd Keb
2.      Kadek Endra Sustrawan
3.      Ketut Ringin, AMd Keb
c.       Bab III
Anggota
:
:

Ni Wayan Sarwi, AMdKeb
1.      Ketut Putri
2.      Luh Mandewi
3.      Wayan Atik Susilawati, AMd Keb
4.      Koordinator Program UKM
:
Kadek Suspenseli, SKM
a.       Bab IV
Anggota
:
:

Ni Luh Widarmi, AMd Keb
1.      I Made Satria, AMd Kep
2.      Putu Kristiani, AMd Keb
3.      Ni Wayan Artini, AMd Keb

b.      Bab V
Anggota
:
:

Kadek Ayu Indrayani, SKM
1.      Luh Budiasih, AMd Keb
2.      Ni Kadek Puspa Ruhni, AMd Keb
3.      Sayu Putu Suastini, AMd Keb
4.      Putu Nevi Erliawati, AmdKeb

c.       Bab VI
Anggota
:
:

Putu Purnaminasih, AMd Keb
1.      Ketut Sriastuti, AMd Keb
2.      Kadek Puspita Dewi,  AMd keb
3.      Made Pertama
3.   Koordinator ProgramUKP
:
drg I G A Gd Suryakantha

a.       Bab VII
Anggota
:
:


Komang Nova Dwi Saputra, AMd Kep
1.      Made Kuatnya
2.      Wayan Alit Wahyu Riastini, AMd Kep
3.      Kadek Febrilia Dwi Purnami, AMd.Keb
4.      Ketut Adi Atmika

b.      Bab VIII
Anggota
:
:

Nyoman Arsana
1.      Putu Hermawati
2.      Desak Gede Sriwulan
3.      Ni Luh Wiliani, AMd Keb
4.            
c.       Bab IX
Anggota
:
:

dr Gede Hartawan
1.      Nyoman Wijani, AMd Keb
2.      Putu Suparda
3.      Made Rusnaya
4.      Kadek Rika Sawitri, AMd Keb



BAB II
URAIAN TUGAS
TIM AKREDITASI PUSKESMAS BUSUNGBIU I



A.    Penanggung Jawab / Kepala Puskesmas
Bertugas :
  1. Menetapkan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
  2. Mengesahkan kebijakan yang berkaitan dengan Manajemen Mutu Puskesmas dan saran mutu kerja
  3. Mengesahkan Pedoman Mutu Pelayanan dan Upaya Pelayanan
  4. Mengesahkan Standar Prosedur Operasional
  5. Mengesahkan Kerangka Acuan Kegiatan
  6. Menyediakan suymber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana yang dibutuhkan dlam penerapan Sistem Manajemen Mutu
  7. Mengesahkan Komitmen Mutu Pelayanan Puskesmas
  8. Memastikan adanya pengembangan dan perbaikan berkesinambungan di dalam Sistem Manajemen Mutu Puskesmas


B.     Ketua Tim Akreditasi
Bertugas :
  1. Menerapkan dan memelihara Sistem manajemen Mutu Puskesmas
  2. Memastikan bahwa persyaratan umum, kebijakan mutu dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh Staf Puskesmas
  3. Menerapkan dan memelihara SPO Pengendalian Dokumen dan SPO Pengendalian Catatan
  4. Memastikan efektifitas pengendalian Sistem Manajemen Mutu Puskesmas sesuai persyaratan Akreditasi puskesmas
  5. Mensosialisaikan kebijakan mutu dan sasaran mutu kinerja kepada staf terkait


C.     Sekretaris
Bertugas :
  1. Mengendalikan catatan mutu untuk penyimpanan, perlindungan, pengambilan masa simpan dan pemusnahan catatan
  2. Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu Puskesmas
  3. Menyusun dkumen regulasi Internal Puskesmas yang didukung oleh Regulasi Dokumen Eksternal yang berupa peraturan Perundang-Undangan dan pedoman-pedoman yang diberlakukan oleh Kementrian Kesehatan, Bupati Buleleng, Dinas Kesehtan Kabupaten Buleleng dan Organisasi Profesi yang merupakan acuan bagi Puskesmas dalam menyelenggarakan Manajmen Puskesmas
  4.  Pengendalian dokumen eksternal dan internal.

D.    Koordinator Admin
Bertugas :
  1. Menerapkan kebijakan Kepala Puskesmas, Pedoman Mutu, Pedoman Manajemen dan Upaya Pelayanan
  2. Menyusun dan mengendalikan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawah tanggung jawabny
  3. Menyusun Rencana Lima Tahunan Puskesms
  4. Menyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP), tahunan yang memuat Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
  5. Menyusun Kerangka Acuan Kegiatan Admin
  6. Menyusun Pedoman Kerja Kegiatan Admin
  7. Menyusun pedoman/ manual mutu
  8. Bertanggung jawab dalam penerapan dan pemeliharaan Sistem Manajemen Mutu yang berada dibawah tanggung jawabnya
  9. Melakukan Evaluasi Kinerja Puskesmas
  10. Melakukan tindakan perbaikan, dan tindakan pencegahan serta melakukan perbaikan secara terus menerus dalam rangka peningkatan kinerja Puskesmas
  11. Memelihara catatan mutu pelayanan admin

E.     Koordinator Program UKM
Bertugas :
1.      Menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO) dan dokuen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawh tanggung jawabnya yang berorientasi pada sasaran
2.      Menyusun Pedoman Kerja untuk masing-masing UKM Puskesmas.
3.      Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Triwulan dan Bulanan masing-masing UKM Puskesmas yang mengacu pada pedoman dan kebutuhan masyarakat
4.      Mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran mutu kinerja kepada kebutuhan masyarakat
5.      Mensosialisasikan kebijakan mutu dan sasaran mutu kinerja kepada unit terkait baik lintas program maupun lintas sector
6.      Bertanggung jawab dalam penerapan dan akuntabilitas kinerja UKM.
7.      Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis proses yang terkait serta mengadakan perbaikan secara terus menerus terhadap kinerja UKM
8.      Memelihara catatan mutu UKM dan memperhatikan Hak dan Kewajiban sasaran UKM


F.      Koordinator Pelayanan Klinis UKP
Bertugas :
  1. Menyusun kebijakan Kepla Puskesmas, Keptusan Kepala Puskesmas tentang pelayanan klinis dan pedoman pelayanan klinis puskesmas
  2. Menyusun dan mengendalikan Standar Prosedur Operasional (SPO) Klinis dan Dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawah tanggung jawabnya.
  3. Menyusun Standar Pelayanan Klinis, Kerangka Acuan Kegiatan, Alur Pelayanan Klinis dan MOU dengan saran kesehatan lain yang berkaitan dengan Pelayanan Klinis Puskesmas.
  4. Mensosialisasikan kebijakan mutu pelayanan klinis kepada staf terkait 
  5. Menyiapkan media dan menyampaikan informasi tentang pelayanan klinis, sarana pelayanan klinis yang tersedia dan semua hal yang menyangkut pelayanan klinis Puskesmas mulai ditempat pendaftaran, tempat pelayaan dan pihak terkait 
  6. Bertanggung jawab dalam penerapan dan pemeliharaan system manajemen mutu yang berada dibawah tanggung jawabnya
  7. Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis proses yang terkait dengan masing-masing unit pelayanan dengan melakukan survey, mengidentifikasi kebutuhan pasien, evaluasi dan melaksanakan upaya tindak lanjut 
  8. Melakukan tindakan perbaikan, tindakan pencegahan, meminimalisasi resiko dan melakukan perbaikan secara terus menerus 
  9. Memantau semua formt dan blanko yang dibakukan oleh masing-masing unit pelayanan klinis 
  10. Memlihara dan mengendalikan catatan mutu pelayanan klinis.





DITETAPKAN DI    : BUSUNGBIU
PADA TANGGAL 5 OKTOBER 2016

KEPALA PUSKESMAS BUSUNGBIU I



dr NI KETUT INDRAWATI
NIP. 19710322 200212 2 004


Tidak ada komentar:

Posting Komentar